Tata Tertib

🏫

TATA TERTIB SEKOLAH

SD Negeri 3 Candi

📋 11 Bagian ✅ Wajib Dipatuhi 🛡️ Demi Ketertiban Bersama
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD Negeri 3 Candi dan dibuat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Setiap peserta didik wajib menaati tata tertib sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab.
A
Kehadiran dan Waktu Belajar
  • Hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  • Peserta didik yang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
  • Peserta didik yang tidak masuk sekolah wajib memberikan keterangan tertulis dari orang tua/wali.
  • Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru atau kepala sekolah.
B
👔 Pakaian dan Kerapian
  • Wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan hari yang berlaku.
  • Pakaian harus rapi, bersih, dan sopan.
  • Rambut harus rapi, tidak diwarnai, dan tidak gondrong bagi peserta didik laki-laki.
  • Tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan dan aksesori yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.
  • Sepatu dan kaos kaki wajib dikenakan selama berada di lingkungan sekolah.
C
🤝 Sikap dan Perilaku
  • Wajib bersikap sopan, santun, dan menghormati guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
  • Wajib menjaga nama baik sekolah.
  • Dilarang berkata kasar, berbuat gaduh, berkelahi, dan melakukan perundungan (bullying).
  • Wajib mematuhi arahan dan nasihat guru.
D
📚 Kegiatan Belajar Mengajar
  • Wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib.
  • Dilarang mengganggu jalannya pembelajaran.
  • Wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan penuh tanggung jawab.
  • Wajib membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal.
E
🧹 Kebersihan dan Lingkungan
  • Wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  • Dilarang membuang sampah sembarangan.
  • Wajib menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
  • Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, dan fasilitas sekolah lainnya.
F
🚫 Larangan
  • Dilarang membawa senjata tajam, rokok, minuman keras, dan barang berbahaya lainnya.
  • Dilarang membawa dan menggunakan telepon genggam tanpa izin guru.
  • Dilarang membawa uang berlebihan ke sekolah.
  • Dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma agama dan kesusilaan.
G
⚖️ Sanksi
📝

Sanksi bersifat mendidik sesuai tingkat pelanggaran

📊

Bentuk sanksi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran

👨‍👩‍👧

Pelanggaran berat: pemanggilan orang tua/wali

H
🇮🇩 Tata Tertib Upacara Bendera
  • 1Wajib mengikuti upacara bendera sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
  • 2Wajib hadir tepat waktu dan berbaris sesuai kelas masing-masing.
  • 3Wajib mengenakan seragam upacara lengkap dan rapi.
  • 4Selama upacara berlangsung, wajib bersikap tertib, khidmat, dan tidak berbicara.
  • 5Wajib mengikuti seluruh rangkaian upacara sampai selesai.
  • 6Dilarang bermain, bercanda, atau meninggalkan barisan tanpa izin.
  • 7Wajib menghormati bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
I
⚜️ Tata Tertib Ekstrakurikuler Pramuka
  • 1Anggota Pramuka wajib mengikuti kegiatan secara rutin.
  • 2Wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam Pramuka lengkap.
  • 3Wajib mematuhi instruksi pembina Pramuka selama kegiatan berlangsung.
  • 4Wajib menjaga sikap disiplin, kerja sama, dan kekompakan regu.
  • 5Wajib menjaga dan merawat perlengkapan Pramuka yang digunakan.
  • 6Dilarang melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  • 7Wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya Pramuka.
J
🎨 Tata Tertib Kegiatan Ekstrakurikuler
  • 1Peserta ekstrakurikuler wajib menaati peraturan yang berlaku.
  • 2Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal kegiatan.
  • 3Wajib mengenakan pakaian atau atribut sesuai jenis kegiatan ekstrakurikuler.
  • 4Wajib mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
  • 5Wajib menjaga sikap sopan, sportif, dan saling menghargai.
  • 6Wajib menjaga kebersihan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
  • 7Dilarang meninggalkan kegiatan tanpa izin pembina ekstrakurikuler.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)