TATA TERTIB SEKOLAH
SD Negeri 3 Candi
📋 11 Bagian
✅ Wajib Dipatuhi
🛡️ Demi Ketertiban Bersama
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD Negeri 3 Candi dan dibuat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Setiap peserta didik wajib menaati tata tertib sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab.
A
Kehadiran dan Waktu Belajar
▼
- Hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Peserta didik yang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah wajib memberikan keterangan tertulis dari orang tua/wali.
- Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru atau kepala sekolah.
B
Pakaian dan Kerapian
▼
- Wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan hari yang berlaku.
- Pakaian harus rapi, bersih, dan sopan.
- Rambut harus rapi, tidak diwarnai, dan tidak gondrong bagi peserta didik laki-laki.
- Tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan dan aksesori yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.
- Sepatu dan kaos kaki wajib dikenakan selama berada di lingkungan sekolah.
C
Sikap dan Perilaku
▼
- Wajib bersikap sopan, santun, dan menghormati guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
- Wajib menjaga nama baik sekolah.
- Dilarang berkata kasar, berbuat gaduh, berkelahi, dan melakukan perundungan (bullying).
- Wajib mematuhi arahan dan nasihat guru.
D
Kegiatan Belajar Mengajar
▼
- Wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib.
- Dilarang mengganggu jalannya pembelajaran.
- Wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan penuh tanggung jawab.
- Wajib membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal.
E
Kebersihan dan Lingkungan
▼
- Wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Wajib menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
- Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, dan fasilitas sekolah lainnya.
F
Larangan
▼
- Dilarang membawa senjata tajam, rokok, minuman keras, dan barang berbahaya lainnya.
- Dilarang membawa dan menggunakan telepon genggam tanpa izin guru.
- Dilarang membawa uang berlebihan ke sekolah.
- Dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma agama dan kesusilaan.
G
Sanksi
▼
📝
Sanksi bersifat mendidik sesuai tingkat pelanggaran
📊
Bentuk sanksi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran
👨👩👧
Pelanggaran berat: pemanggilan orang tua/wali
H
Tata Tertib Upacara Bendera
▼
- 1Wajib mengikuti upacara bendera sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
- 2Wajib hadir tepat waktu dan berbaris sesuai kelas masing-masing.
- 3Wajib mengenakan seragam upacara lengkap dan rapi.
- 4Selama upacara berlangsung, wajib bersikap tertib, khidmat, dan tidak berbicara.
- 5Wajib mengikuti seluruh rangkaian upacara sampai selesai.
- 6Dilarang bermain, bercanda, atau meninggalkan barisan tanpa izin.
- 7Wajib menghormati bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
I
Tata Tertib Ekstrakurikuler Pramuka
▼
- 1Anggota Pramuka wajib mengikuti kegiatan secara rutin.
- 2Wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam Pramuka lengkap.
- 3Wajib mematuhi instruksi pembina Pramuka selama kegiatan berlangsung.
- 4Wajib menjaga sikap disiplin, kerja sama, dan kekompakan regu.
- 5Wajib menjaga dan merawat perlengkapan Pramuka yang digunakan.
- 6Dilarang melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- 7Wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya Pramuka.
J
Tata Tertib Kegiatan Ekstrakurikuler
▼
- 1Peserta ekstrakurikuler wajib menaati peraturan yang berlaku.
- 2Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal kegiatan.
- 3Wajib mengenakan pakaian atau atribut sesuai jenis kegiatan ekstrakurikuler.
- 4Wajib mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
- 5Wajib menjaga sikap sopan, sportif, dan saling menghargai.
- 6Wajib menjaga kebersihan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
- 7Dilarang meninggalkan kegiatan tanpa izin pembina ekstrakurikuler.